KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf

KPS 19

Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya termasuk perannya dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Peran klinis tenaga Kesehatan lainnya sangat penting dalam pelayanan pasien sehingga mengharuskan mereka berperan secara proaktif dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta program manajemen risiko rumah sakit. Rumah sakit melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit. Bila ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko maka Pimpinan rumah sakit dan kepala unit akan mempertimbangkan secara adil (just culture) dengan melihat laporan mutu atau hasil root cause analysis (RCA) sejauh mana peran tenaga Kesehatan lainnya yang terkait kejadian tersebut. Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial tenaga Kesehatan lainnya tersebut atau file lainnya.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit telah melakukan penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya secara periodik menggunakan format dan metode sesuai ketentuan yang ditetapkan rumah sakit.

    RD

    • Regulasi: Penetapan penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya.
    • Dokumen: Bukti penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya secara periodik.
  2. b.

    Penilaian kinerja tenaga Kesehatan lainnya meliputi pemenuhan uraian tugasnya dan perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.

    D

    • Dokumen: Bukti penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya berupa: a) Pemenuhan uraian tugasnya. b) Perannya dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. (lihat TKRS 10 dan 11 c)
  3. c.

    Pimpinan rumah sakit dan kepala unit telah berlaku adil (just culture) ketika ada temuan dalam kegiatan peningkatan mutu, laporan insiden keselamatan pasien atau manajemen risiko.

    D

    • Dokumen: 1. Bukti laporan insiden keselamatan pasien yang dilakukan tenaga kesehatan lainnya. 2. Bukti proses tindak lanjut secara adil (just culture) ketika ada laporan tersebut.
  4. d.

    Rumah sakit telah mendokumentasikan hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan dalam file kredensial tenaga kesehatan lainnya.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan tenaga kesehatan lainnya ada dalam file kredensial.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →