HPK — Hak Pasien dan Keluarga
HPK 1.5
Rumah sakit melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, dan populasi yang berisiko diidentifikasi serta dilindungi dari kerentanan.
Maksud dan tujuan
Rumah sakit bertanggung jawab untuk melindungi pasien dari penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan pengunjung, pasien lain, dan petugas. Tanggung jawab ini sangat penting terutama bagi bayi dan anak-anak, lansia, dan kelompok yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri. Rumah sakit berupaya mencegah penganiayaan melalui berbagai proses seperti memeriksa orang-orang yang berada dilokasi tanpa identifikasi yang jelas, memantau wilayah yang terpencil atau terisolasi, dan cepat tanggap dalam membantu mereka yang berada dalam bahaya atau dianiaya.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan proses untuk melindungi semua pasien dari serangan fisik dan verbal.
RDOW
- Regulasi: Penetapan proses perlindungan semua pasien dari serangan fisik dan verbal.
- Dokumen: Bukti pelaksanaan proses tersebut.
- Observasi: Perlindungan pasien di rawat inap
- Wawancara: Pimpinan RS
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Admisi
- Wawancara: Pasien/Keluarga
- b.
Rumah sakit mengidentifikasi populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan.
R
- Regulasi: Penetapan populasi yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami serangan, misalnya bayi, geriatri, ibu hamil, pasien koma, pasien dengan kelemahan fisik
- c.
Rumah sakit memantau area fasilitas yang terisolasi dan terpencil.
DOW
- Dokumen: Bukti proses pemantauan area fasilitas yang terisolasi dan terpencil.
- Observasi: Area fasilitas yang terisolasi dan terpencil
- Observasi: CCTV
- Wawancara: Pimpinan RS
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Staf Keamanan
- Wawancara: Pasien/Keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →