HPK — Hak Pasien dan Keluarga

HPK 1.3

Rumah sakit menjaga privasi pasien dan kerahasiaan informasi dalam perawatan, serta memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh akses dalam informasi kesehatan mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dan tujuan

Hak privasi pasien, terutama ketika diwawancara, diperiksa, dirawat dan dipindahkan adalah hal yang sangat penting. Pasien mungkin menginginkan privasinya terlindung dari para karyawan, pasien lain, dan bahkan dari anggota keluarga atau orang lain yang ditentukan oleh pasien. Oleh karena itu staf rumah sakit yang melayani dan merawat pasien harus menanyakan tentang kebutuhan privasi pasien dan harapan yang terkait dengan pelayanan yang dimaksud serta meminta persetujuan terhadap pelepasan informasi medik yang diperlukan. Informasi medis serta informasi kesehatan lainnya yang didokumentasikan dan dikumpulkan harus dijaga kerahasiannya. Rumah sakit menghargai kerahasiaan informasi tersebut dan menerapkan prosedur yang melindungi informasi tersebut dari kehilangan atau penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur mencakup informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang lainnya. Pasien juga memiliki hak untuk mengakses informasi kesehatan mereka sendiri. Ketika mereka memiliki akses terhadap informasi kesehatan mereka, pasien dapat lebih terlibat di dalam keputusan perawatan dan membuat keputusan yang lebih baik tentang perawatan mereka.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit menjamin kebutuhan privasi pasien selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit, dengan memperhatikan jenis kelamin dan usia.

    DOW

    • Dokumen: Bukti implementasi rumah sakit menjamin kebutuhan privasi pasien
    • Observasi: Rumah sakit menjamin kebutuhan privasi pasien selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit, dengan memperhatikan jenis kelamin dan usia.
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Admisi
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  2. b.

    Kerahasiaan informasi pasien dijaga sesuai dengan peraturan perundangan.

    DW

    • Dokumen: Bukti rumah sakit telah menjaga kerahasiaan informasi pasien sesuai dengan peraturan perundangan (Lihat MRMIK 2.1).
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Kepala/Staf Rekam Medis
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  3. c.

    Rumah sakit memiliki proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan proses untuk meminta persetujuan pasien terkait pemberian informasi.
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Admisi
    • Wawancara: Pasien/Keluarga
  4. d.

    Rumah sakit memiliki proses untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka.

    DW

    • Dokumen: Bukti rumah sakit telah memiliki proses untuk memberikan pasien akses terhadap informasi kesehatan mereka. (Lihat MRMIK 10, KE 4)
    • Wawancara: PPA
    • Wawancara: Admisi
    • Wawancara: Pasien/Keluarga

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →