AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 6
Rumah sakit menetapkan proses transportasi dalam merujuk, memindahkan atau pemulangan, pasien rawat inap dan rawat jalan utk memenuhi kebutuhan pasien.
Maksud dan tujuan
Proses merujuk, memindahkan, dan memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transpor pasien. Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh keluarga atau kerabat. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi dan status pasien. Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi, dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi. Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Jika rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah sakit maka masukan dari rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor. Dalam semua hal, rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan transportasi.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit memiliki proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi pengkajian kebutuhan transportasi, SDM, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, peralatan medis dan persyaratan PPI yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
DW
- Dokumen: Bukti proses tentang transportasi pasien yang sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai ketentuan.
- Wawancara: Ka IGD
- Wawancara: Petugas ambulans
- Wawancara: Staf farmasi
- Wawancara: Komite PPI
- b.
Bila rumah sakit memiliki kendaraan transport sendiri, ada bukti pemeliharaan kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DW
- Dokumen: Dokumen pemeliharaan kendaraan transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Wawancara: Petugas ambulans
- c.
Bila rumah sakit bekerja sama dengan jasa transportasi pasien mandiri, ada bukti kerja sama tersebut dan evaluasi berkala dari rumah sakit mengenai kelayakan kendaraan transportasi, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.
DW
- Dokumen: Bukti kerjasama dengan jasa transport pasien mandiri
- Dokumen: Hasil evaluasi berkala tentang kelayakan kendaraan transport, memenuhi aspek mutu dan keselamatan pasien serta keselamatan transportasi
- Dokumen: Dokumen pemeliharaan dan maintenance kendaraan transportasi dilakukan secara berkala (sebagai bahan evaluasi)
- Wawancara: Petugas ambulans
- Wawancara: Komite/tim mutu
- d.
Kriteria alat transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, atau memulangkan pasien ditentukan oleh rumah sakit (staf yang kompeten), harus sesuai dengan Program PPI, memenuhi aspek mutu, keselamatan pasien dan keselamatan transportasi.
R
- Regulasi: Penetapan kriteria transportasi yang digunakan untuk merujuk, memindahkan, memulangkan pasien sesuai ketentuan
- Regulasi: Bukti kompetensi staf RS yang menentukan kriteria alat transportasi.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →