AKP — Akses dan Kontinuitas Pelayanan
AKP 4
Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer internal antar unit di dalam rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima pasien. Formulir transfer pasien internal meliputi:
- a)Alasan admisi;
- b)Temuan signifikan;
- c)Diagnosis;
- d)Prosedur yang telah dilakukan;
- e)Obat-obatan;
- f)Perawatan lain yang diterima pasien; dan
- g)Kondisi pasien saat transfer.
Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP).
Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP).
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah sakit telah menerapkan proses transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan formulir transfer pasien.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis: transfer pasien antar unit pelayanan.
- Wawancara: PPA
- Wawancara: Kepala unit
- b.
Formulir transfer internal meliputi poin a) - g) pada maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Bukti rekam medis: Formulir transfer pasien internal meliputi a – g dalam maksud dan tujuan
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →