PMP — Peningkatan Mutu Puskesmas

Standar 5.2 · Program manajemen risiko

Kriteria 5.2.2

Puskesmas melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian standar & pokok pikiran

Standar 5.2 Program manajemen risiko.

Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko dan monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan cedera terhadap pasien, staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran pelayanan UKM serta masyarakat. Upaya manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program manajemen risiko setiap tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu komunikasi dan konsultasi, menetapkan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko, dan pemantauan dan review yang dilakukan serta pelaporan manajemen resiko.

Pokok Pikiran:

  • a)Program manajemen risiko (MR) berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau memitigasi risiko yang disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas, serta berdasarkan identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah berakibat terjadinya kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian/insiden.
  • b)Penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi, mitigasi dan pemantauan pelaksanaan tata laksana dilakukan sesuai kategori risiko.
  • c)Satu alat/metode analisis proaktif terhadap proses kritis dan berisiko tinggi adalah analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) untuk menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang dipilih setiap tahun.
  • d)Untuk menggunakan metode/alat ini atau alat-alat lainnya yang serupa secara efektif, Kepala Puskesmas harus
  • (1)mengetahui dan mempelajari pendekatan tersebut,
  • (2)menyepakati daftar proses yang berisiko tinggi dari segi keselamatan pasien, pengguna layanan, dan staf, kemudian
  • (3)menerapkan alat tersebut untuk menganalisis proses tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil tindakan untuk mendesain ulang proses atau mengambil tindakan untuk mengurangi risiko pada tahapan proses yang dianalisis.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko.

    D

  2. b.

    Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan.

    DW

  3. c.

    Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait.

    DW

  4. d.

    Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan.

    DW

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →