PROGNAS — Program Nasional
PROGNAS 5
Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS)
Maksud dan tujuan
Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
- 1)Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanaan KB secara terpadu dan paripurna.
- 2)Mengembangkan kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan KB dan meningkatkan kualitas pelayanan KB.
- 3)Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS termasuk pelayanan KB Paska Persalinan dan Paska Keguguran.
- 4)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembinaan teknis dalam melaksanakan PKBRS.
- 5)Meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan KB bagi sarana pelayanan kesehatan lainnya.
- 6)Melaksanakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
- 7)Adanya regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PKBRS, meliputi SPO pelayanan KB per metode kontrasepsi termasuk pelayanan KB Paska Persalinan dan Paska Keguguran.
- 8)Upaya peningkatan PKBRS masuk dalam rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit.
- 9)Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PKBRS antara lain ruang konseling dan ruang pelayanan KB.
- 10)Pembentukan tim PKBR serta program kerja dan bukti pelaksanaanya.
- 11)Terselenggara kegiatan peningkatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan pelayanan PKBRS, termasuk KB Paska Persalinan dan Paska Keguguran.
- 12)Pelaksanaan rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- 13)Pelaporan dan analisis meliputi:
- a)Ketersediaan semua jenis alat dan obat kontrasepsi sesuai dengan kapasitas rumah sakit dan kebutuhan pelayanan KB.
- b)Ketersediaan sarana penunjang pelayanan KB.
- c)Ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KB.
- d)Angka capaian pelayanan KB per metode kontrasepsi, baik Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan Non MKJP.
- e)Angka capaian pelayanan KB Paska Persalinan dan Paska Keguguran.
- f)Kejadian tidak dilakukannya KB Paska Persalinan pada ibu baru bersalin dan KB Paska Keguguran pada Ibu Paska keguguran. d.
Elemen penilaian (4)
- 1.
Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.
R
- Regulasi: Penetapan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS
- 2.
Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.
R
- Regulasi: Penetapan Tim PKBRS disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
- Regulasi: Penetapan program kerja PKBRS
- 3.
Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
D
- Dokumen: Bukti pelaksanaan program KB Paska Persalinan dan Paska Keguguran.
- 4.
Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS.
D
- Dokumen: Bukti pelaporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKBRS
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →