PROGNAS — Program Nasional
PROGNAS 3
Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS
Maksud dan tujuan
Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- 1)Meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT).
- 2)Meningkatkan fungsi pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk.
- 3)Meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO).
- 4)Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan factor risiko Injection Drug Use (IDU).
- 5)Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium dan radiologi, pencatatan dan pelaporan. c.
Elemen penilaian (6)
- 1.
Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.
RD
- Regulasi: Penetapan program penanggulangan HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.
- Dokumen: Bukti pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan
- 2.
Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
D
- Dokumen: Bukti penerapan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- 3.
Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC.
D
- Dokumen: Bukti pelaksanaan PITC (Provider Initiated Testing and Counselling) dan PMTC (Prevention of Mother to Child)
- 4.
Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan factor risiko IO.
D
- Dokumen: Bukti rumah sakit telah memberikan pelayanan ODHA dengan faktor risiko IO
- 5.
Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Anti Retro Viral (ART).
D
- Dokumen: Bukti perencanaan, pengadaan dan penyediaan ARV
- 6.
Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS.
D
- Dokumen: Bukti pelaporan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →