Menyusun Program Pelatihan Untuk Proses Akreditasi
Menyusun Program Pelatihan Untuk Proses Akreditasi – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menyelesaikan penyusunan Panduan Laporan Penilaian Mandiri yang merupakan bagian dari IAPS atau Alat Akreditasi Program versi 4.0. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi serta mengupayakan perbaikan berkelanjutan.
MHR atau laporan evaluasi diri merupakan dokumen evaluasi yang disusun sebagai bagian dari program pengembangan studi yang memuat status hasil yang dicapai, analisis hasil yang dicapai, atau kriteria yang tidak terpenuhi.
Menyusun Program Pelatihan Untuk Proses Akreditasi
LKPS juga memuat data kuantitatif yang diambil secara bertahap dari Basis Data PD-Dikti atau Basis Data Perguruan Tinggi yang memuat indikator kinerja Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang menjadi pemrakarsa Akreditasi Program Studi (APS). ). Beberapa indikator tersebut diciptakan oleh BAN-PT dengan memperhatikan keunikan program pendidikan.
Buku Pedoman Akreditasi Institusi & Registrasi Pelatihan Bidang Kesehatan 2022 (1)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang Anda dari National Consultative Research Center () sebagai penyelenggara acara dan dengan dukungan para ahli yang berkompeten di bidangnya, untuk berpartisipasi dalam acara konsultasi teknis berskala nasional dengan topik: “Pelatihan/pelatihan persiapan dan pengisian LKPS dan pendaftaran PS IR pada kelompok akreditasi kurikulum pendidikan tinggi” untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Apa itu LED Program Studi, apa itu LKPS dan LED, apa saja 9 standar akreditasinya, bagaimana proses akreditasi program studinya, petunjuk teknis penyusunan dan kelulusan LKPS serta pembuatan PS LED untuk tim akreditasinya. program studi perguruan tinggi, pelatihan penyusunan dan penyelesaian LKPS dan pembuatan SVD PS untuk kelompok akreditasi perguruan tinggi informasi penyusunan dan pemenuhan LKPS dan pembuatan SD PS untuk kelompok akreditasi perguruan tinggi pelatihan penyusunan dan pemenuhan LKPS dan pembuatan SVD untuk kelompok akreditasi program pendidikan perguruan tinggi, pelatihan penyusunan dan pemenuhan LKPS dan pembuatan PS SD untuk kelompok akreditasi program studi perguruan tinggi, tujuan pembelajaran penyusunan dan penyelesaian LKPS dan penyusunan PS SD untuk kelompok akreditasi program studi perguruan tinggi.
PELATIHAN/PELATIHAN TERBARU PP 34 2021 PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA): BEBERAPA POSISI TKA DAN PELATIHAN BAGI TENAGA TKA LOKAL
Bentuk pengakuan lama terhadap pendidikan/pelatihan program studi berbasis hasil (IAPS 4.0) dan dampak penerapan tanda tangan elektronik (TT-E) salah satu definisi perguruan tinggi yang berkualitas adalah menetapkan standar dan mampu temui mereka. Standar yang dimaksud adalah standar SPMI. Selain itu, perguruan tinggi juga harus memenuhi standar eksternal yang menjadi bagian dari sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yaitu pengakuan nasional dan internasional.
Akreditasi Di Lpk Janaaha
Sistem penjaminan mutu eksternal tingkat nasional (SPME) yang dijadikan acuan bagi UB adalah sistem akreditasi Dewan Nasional Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). ). Keduanya merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan menilai masuk, proses, keluaran dan hasil pendidikan tinggi di Indonesia.
Sifat wajib akreditasi nasional membuat UB harus menyesuaikan seluruh kebijakan dan pedoman PT untuk memenuhi persyaratan akreditasi nasional.
Sehubungan dengan kewajiban akreditasi program pendidikan dan perguruan tinggi, Badan Penjaminan Mutu () mempunyai kewenangan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan standar akreditasi dalam rangka peningkatan kualifikasi program pendidikan dan lembaga pendidikan.
Untuk memenuhi amanah tersebut, mempunyai Pusat Akreditasi Nasional yang bertugas memantau, menilai dan membantu usulan akreditasi. Pusat Akreditasi Nasional memiliki program kerja dan SOP yang membantu dalam penyiapan dokumen, kunjungan simulasi dan pengajuan proposal akreditasi nasional program pendidikan.
Pelatihan Asesmen Pasien ( Ap ) Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit
Komitmen Bravija University dalam peningkatan akreditasi PS juga tercermin dalam Keputusan Rektor Universitas Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dana Dukungan Operasional Akreditasi Nasional Program Studi.
Bravia University mulai mengajukan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) pada tahun 2007. Pada tahun tersebut, akreditasi institusi belum bersifat wajib (bersifat sukarela), namun dengan komitmen pimpinan institusi, UB berusaha mendapatkan pengakuan BAN-PT. Pada tahun 2007, UB diakui oleh BAN-PT dengan peringkat akreditasi “B”.
Tidak puas dengan hasil akreditasi tahun 2007 dan mempertimbangkan masukan dari evaluator BAN-PT, UB mengusulkan reakreditasi institusi pada tahun 2008. Pada tahun 2008, UB mendapat akreditasi institusi dengan peringkat “A”.
Pada tahun 2013, UB menjalani reakreditasi institusi, namun mengalami penurunan dari posisi “A” menjadi posisi “B”. Terdapat mekanisme pengawasan banding terhadap hasil akreditasi, sehingga UB mengajukan banding dan BAN-PT menyetujuinya untuk ditinjau kembali. Pada tahun 2014, UB mendapatkan akreditasi institusi dengan peringkat “A”. Peringkat ini mungkin dapat dipertahankan setelah reakreditasi institusi pada tahun 2018.
Program Studi Ekonomi Universitas Pertamina Raih Akreditasi Unggul
Pada tahun 2022, dengan instrumen akreditasi baru dan adanya mekanisme konversi peringkat akreditasi, UB memperkenalkan perhitungan ulang dengan menggunakan Instrumen Penambahan Konversi (ISK) dan diakui dengan peringkat “Unggul” berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 957/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/XI/2023. < Klik tautan sertifikat
Pada tahun 2023, jumlah program studi di UB menjadi 185 program studi aktif (semua jenjang). Pangsa program studi terbesar adalah untuk jenjang sarjana dengan 78 PS. Selain itu, jenjang Master sebesar 47 PS, jenjang Doktor sebesar 25 PS, jenjang Spesialis sebesar 20 PS, jenjang Profesional sebesar 10 PS, dan jenjang Diploma D-3 sebesar 3 PS dan D-4 sebesar 2 PS.
Dari segi akreditasi nasional, seluruh PS di UB sudah terakreditasi. Dari 184 PS di UB, 120 PS terakreditasi dengan peringkat lebih tinggi dan 23 PS terakreditasi A. Sebagai departemen di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga mencakup penyusunan kebijakan teknis dan rencana program pendidikan dan profesi, serta sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. sektor.
Selain itu, cakupan pengelolaan keuangan publik juga luas pada pemerintah pusat dan daerah. Artinya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di bidang keuangan publik yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan saja, namun juga mencakup kementerian/lembaga lain bahkan pemerintah daerah.
Webinar: Strategi Penyusunan Dokumen Pengajuan Akreditasi Institusi Dan Program Studi Menggunakan Instrumen Ban-pt
Menyadari bahwa dengan jangkauan luas dari para pemangku kepentingan ini, kebutuhan pendidikan dan pelatihan sektor keuangan publik tidak dapat sepenuhnya dipenuhi melalui operasi normal. Untuk itu, selain mengembangkan berbagai program pelatihan secara daring, antara lain melalui acara open access yang mudah diakses dan terbuka untuk berbagai pihak, kami juga melakukan kegiatan akreditasi terhadap berbagai program pelatihan teknis di bidang keuangan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Lembaga penyelenggara pendidikan baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintahan daerah.
Proses akreditasi program pendidikan profesi bidang keuangan negara (akreditasi program) dimulai sejak pengajuan permohonan rencana akreditasi program hingga penyerahan hasil evaluasi akhir. Akreditasi program dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Umum Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman Akreditasi Program Pendidikan Vokasi Bidang Keuangan Negara.